sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru KAI, Naik Kereta Melebihi Stasiun Tujuan Bakal Didenda Dua Kali Lipat

Economics editor Heri Purnomo
01/08/2023 14:23 WIB
PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) akan memberlakukan sanksi tegas bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya.
Aturan Baru KAI, Naik Kereta Melebihi Stasiun Tujuan Bakal Didenda Dua Kali Lipat (Foto KAI)
Aturan Baru KAI, Naik Kereta Melebihi Stasiun Tujuan Bakal Didenda Dua Kali Lipat (Foto KAI)

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Joni dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

Lebih lanjut, Joni menjelaskan, kondektur akan terus melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” terang Joni.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

Besaran dendanya, yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement