IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya. Aturan tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dari tiket akan dikenakan sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu (suspend) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Joni menambahkan, aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.