sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru Pajak Emas dan Bullion Bank Berlaku Besok, Intip Bocorannya

Economics editor Anggie Ariesta
31/07/2025 19:59 WIB
Sri Mulyani menerbitkan PMK 52/2025 terkait pajak penjualan emas batangan hingga bullion bank yang berlaku 1 Agustus 2025.
Aturan Baru Pajak Emas dan Bullion Bank Berlaku Besok, Intip Bocorannya. (Foto: Inews Media Group)
Aturan Baru Pajak Emas dan Bullion Bank Berlaku Besok, Intip Bocorannya. (Foto: Inews Media Group)

Untuk mendapatkan pengecualian itu, konsumen akhir dan pihak-pihak yang disebutkan tidak perlu lagi mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB).

"Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 bagi konsumen akhir, Bank Indonesia (BI), pasar fisik emas digital, dan lembaga jasa keuangan bullion berizin OJK tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas," tulis PMK 52/2025.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan emas, termasuk operasional bullion bank, dapat berjalan lebih efisien tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.

Aturan ini menjadi salah satu upaya mendorong Indonesia menjadi pusat perdagangan emas yang terintegrasi secara global.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement