IDXChannel - Masyarakat diminta untuk tidak khawatir atas aturan baru perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal itu menyusul terbitnya beleid dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang perubahan perhitungan besaran subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi baik Jenis BBM Tertentu (JBT) solar maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Pasalnya, aturan itu hanya terkait pada operator BBM bersubsidi dalam hal pembayaran subsidi dan kompensasi BBM dari Pemerintah. Kebijakan itu juga berdampak pada harga jual BBM bersubsidi.
"Perubahan aturan tersebut hanya perubahan teknis di sisi akuntansi, dimana dilakukan pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah. Dan ini tidak berakibat pada perubahan harga jual eceran BBM bersubsidi kepada masyarakat," ujar Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (9/8/2024).
Mulyanto menjelaskan, ada perubahan terhadap harga jual BBM bersubsidi tapi hal tersebut tentu akan disampaikan Menteri ESDM kepada DPR.