Untuk diketahui, baru-baru ini pemerintah telah Mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permen ESDM No 20 tahun 2021. Perubahan perhitungan tersebut mengenai pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.
Namun, terbitnya aturan tersebut dipastikan tidak berdampak pada harga jual BBM bersubsidi di Indonesia, melainkan akan berdampak pada pembayaran subsidi dan kompensasi BBM.
(DESI ANGRIANI)