IDXChannel - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi. Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini.
“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut yang dikutip, Minggu (24/10/2021).
Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Dalam, SE Menteri PANRB No. 24/2021 kantor pemerintahan sektor non-esensial Jawa dan Bali yang PPKM Level 1, sebanyak 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 2, sebanyak 50% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
PPKM Level 3, sebanyak 25% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 4, 100% pegawai work from home_ (WFH).
Sedangkan, luar Jawa dan Bali, PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50% WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25% WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.