sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru, PNS di Wilayah PPKM Level 1 WFO 75 Persen

Economics editor Rina Anggraeni
24/10/2021 07:53 WIB
Kemen PANRB menerbitkan aturan terbaru terkait sistem kerja PNS pada masa pelonggaran PPKM.
Aturan Baru, PNS di Wilayah PPKM Level 1 WFO 75 Persen(Dok.MNC Media)
Aturan Baru, PNS di Wilayah PPKM Level 1 WFO 75 Persen(Dok.MNC Media)

PPKM Level 3, sebanyak 50% WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. 
- PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari. 

Kantor pemerintahan sektor esensial : 
1. Jawa dan Bali yakni PPKM Level 1, maksimal 100% WFO. PPKM Level 2, maksimal 75% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. 

Sedangkan, luar Jawa dan Bali yaitu PPKM Level 3, maksimal 100% WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.  PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. 

Sedangkan, kantor pemerintahan sektor kritikal, Jawa dan Bali. PPKM Level 1, maksimal 100%  pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 100%  pegawai WFO. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.  Luar Jawa dan Bali
-PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement