Sedangkan masa berlaku penurunan biaya tambahan bahan bakar, dimulai pada 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026. Namun, tiket diskon ini sudah dapat dipesan mulai 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.
Baca Juga:
"Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat dibulatkan ke atas paling tinggi ribuan rupiah dari total yang harus dibayarkan penumpang," tulis beleid tersebut.
Kemenhub juga mengimbau kepada operator penerbangan untuk mencantumkan dalam tiket potongan biaya tambahan bahan bakar sebagai komponen terpisah dari tarif jarak.
(Dhera Arizona)