sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Diskon Harga Tiket Pesawat Periode Nataru Terbit, Berlaku Mulai 22 Oktober 2025

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/10/2025 19:07 WIB
Beleid ini menjadi landasan keputusan terkait pemberian diskon tarif tiket pesawat yang akan berlaku pada akhir tahun.
Aturan Diskon Harga Tiket Pesawat Periode Nataru Terbit, Berlaku Mulai 22 Oktober 2025. (Foto Istimewa)
Aturan Diskon Harga Tiket Pesawat Periode Nataru Terbit, Berlaku Mulai 22 Oktober 2025. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa hari raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Beleid ini menjadi landasan keputusan terkait pemberian diskon tarif tiket pesawat yang akan berlaku pada akhir tahun. Tujuan dari kebijakan adalah dalam rangka mendorong aktivitas liburan masyarakat pada musim libur Nataru.

"Besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan pesawat udara jenis jet dan propeller," tulis beleid tersebut dikutip pada Selasa (14/10/2025).

Untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 2 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayaran masing-masing badan usaha angkutan udara. Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement