IDXChannel - Menjelang libur sekolah yang dimulai pada pertengahan Juni 2025, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah melakukan sosialisasi penurunan harga tiket pesawat.
Direktur Angkutan Udara Agustinus Budi Hartono menyampaikan, Ditjen Hubud telah melakukan sosialisasi kepada maskapai nasional dan Online Travel Agent (OTA) terkait penurunan harga tiket pesawat.
"Penurunan harga tiket dilakukan dengan melakukan pengurangan komponen pajak dari semula 11 persen menjadi 5 persen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Pada Periode Libur Sekolah Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025," ujar Agustinus dalam keterangan resmi, Kamis (12/5/2025).
Selain itu, Agustinus juga menuturkan, Ditjen Hubud juga telah menugaskan Inspektur Penerbangan untuk melakukan pengawasan terkait implementasi penurunan harga tiket, baik berupa pengawasan langsung ke bandar udara maupun melihat langsung melalui reservasi online.