Menperin memastikan aturan subsidi motor listrik bakal melibatkan industri lokal sehingga bisa mensejahterakan pelaku UMKM.
"Artinya, dengan bahasa yang lebih mudah yaitu melokalkan komponen dan ini kami harapkan juga akan membentuk rantai pasok termasuk pada sektor new energy vehicle di Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenperin menyebut insentif untuk motor listrik tahun ini bisa berbeda. Subsidi yang diberikan bisa saja berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) seperti yang diterapkan di mobil listrik.
(NIA DEVIYANA)