sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Masuk Mal Terbaru di DKI: PeduliLindungi Wajib Hijau, Buka Sampai 9 Malam

Economics editor Azfar Muhammad
25/01/2022 09:25 WIB
Aturan  mal /pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai pukul 21.00 di kawasan PPKM level 2.
Aturan Masuk Mal Terbaru di DKI: PeduliLindungi Wajib Hijau, Buka Sampai 9 Malam (Dok.MNC Media)
Aturan Masuk Mal Terbaru di DKI: PeduliLindungi Wajib Hijau, Buka Sampai 9 Malam (Dok.MNC Media)

IDXChannel- Pemerintah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM  di Provinsi DKI  Jakarta  pada level dua dan  mengeluarkan aturan  pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yang dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00. 

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2  dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri)  terbaru, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (25/1/2021)

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di DKI JAKARTA atau Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Telah memperhatikan ketentuan  jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 Persen. 


2) Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement