Aturan PCR-Antigen Dihapus, Penumpang di Bandara Juanda Naik 15,9 Persen

IDXChannel - PT Angkasa Pura I menjalankan persyaratan penerbangan domestik terbaru yang tidak mewajibkan tes PCR dan Antigen bagi penumpang pesawat yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster. Hal ini mengacu pada SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
General Manager Bandar Udara (Bandara) Internasional Juanda (PT Angkasa Pura I) Sisyani Jaffar menyatakan, selama tiga hari diberlakukannya aturan tersebut atau sejak Selasa hingga Kamis (8-10 Maret 2022), jumlah penumpang yang telah dilayani Bandara Juanda sebanyak 61.895 penumpang.
Jumlah itu naik 15,9 persen jika dibandingkan pada periode hari yang sama minggu sebelumnya yang mencapai 53.361 penumpang.
“Kemudian untuk jumlah pesawat sebanyak 470 penerbangan atau meningkat 1,1 persen. Jumlah pengiriman kargo mencapai 578.049 kg atau meningkat 21,4 persen dari periode sebelumnya tanggal 1 hingga 3 Maret 2022,” ujar Sisyani, Sabtu (12/3/2022).
Dia menjelaskan, untuk rata-rata jumlah penumpang harian, tertinggi mencapai 22.107 penumpang pada Kamis (10/3/2022). Dimana sebelum berlakunya aturan tersebut hanya mencapai maksimal rata-rata jumlah harian sebanyak 18.252 penumpang. “Jadi rata-rata jumlah harian meningkat hingga 21,1 persen. Sedangkan untuk jumlah pesawat cenderung stabil yaitu rata-rata harian mencapai 155 hingga 160 pergerakan pesawat,” jelasnya.