IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan aturan terbaru perjalanan darat melalui SE Nomor 109 Tahun 2021 perjalanan dalam negeri selama periode Nataru.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
“Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan,” kata Budi, Dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Jumat (17/12/2021).
Kemenhub menyebutkan untuk Ketentuan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Di sisi lain, dalam SE 109 Tahun 2021 dituliskan pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI).