sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Satu Arah pada 28-30 April, Ridwan Kamil: Cirebon ke Bekasi Harus Lewat Jalan Biasa

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
20/04/2022 15:11 WIB
Gubernur Ridwan Kamil ingatkan soal aturan satu arahpada 28-30 April saat arus mudik Lebaran.
Aturan Satu Arah pada 28-30 April, Ridwan Kamil: Cirebon ke Bekasi Harus Lewat Jalan Biasa (Dok.MNC)
Aturan Satu Arah pada 28-30 April, Ridwan Kamil: Cirebon ke Bekasi Harus Lewat Jalan Biasa (Dok.MNC)

Dalam kesempatannya, Ridwan Kamil mengimbau para pemudik untuk mempersiapkan diri dalam melakukan perjalanan mudiknya masing-masing. Pemudik pun juga diimbau untuk tidak berhenti di kawasan rest area dalam waktu yang lama.

"Akan dibatasi tempat pemberhentian di rest area. Yang sudah niat mudik diharapkan mobilnya disediakan perbekalan berbagai rupa, karena kalau berhenti di sana (rest area) 30 menit harus sudah selesai," kata Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan di Kota Bekasi, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya hal tersebut untuk menghindari adanya penumpukan kendaraan yang membuat arus lalu lintas terhambat. Pasalnya, pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut menduga bahwa mudik kali ini akan berbeda dari mudik-mudik sebelumnya.

"Pokoknya dihitung betul kalau di jalan susah berhenti. Sehingga tidak merepotkan dalam perjalanan," tuturnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement