sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Terbaru, Kini Syarat Penerbangan Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
29/10/2021 14:34 WIB
Penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.
Aturan Terbaru, Kini Syarat Penerbangan Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen (FOTO:MNC Media)
Aturan Terbaru, Kini Syarat Penerbangan Luar Jawa-Bali Bisa Pakai Antigen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan.  

Adapun aturan yang dimaksud, calon pelaku penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan. 

Kemudian, disertai juga kartu vaksin minimal dosis pertama. "Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021,"kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021). 

Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19.  

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujarnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement