sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Audiensi dengan GAPKI, Menaker Minta Hak Kerja Layak Buruh Sawit Terpenuhi

Economics editor Michelle Natalia
15/06/2021 16:32 WIB
Menaker mengatakan, banyaknya pekerja yang ada dalam industri sawit perlu mendapat perhatian dari GAPKI agar hubungan industrial terjaga dengan baik.
Menaker minta hak kerja layak buruh sawit terpenuhi. (Foto: MNC Media)
Menaker minta hak kerja layak buruh sawit terpenuhi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan peran penting industri sawit dalam menyerap tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja akan terus bertambah seiring meningkatnya produksi di sektor industri sawit ini.


“Industri kelapa sawit ini merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” kata Ida saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Merujuk pada data Kementerian Pertanian (2019), jumlah petani yang terlibat di kelapa sawit sebanyak 2.673.810 orang dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit sebanyak 4.425.647 pekerja. Jumlah tersebut terdiri atas 4,0 juta (90,68 persen) pekerja di perkebunan sawit besar swasta nasional, 321 ribu (7,26 persen) pekerja perkebunan sawit besar negara, dan 91 ribu (2,07 persen) pekerja perkebunan sawit besar swasta asing.

Ida mengatakan, banyaknya pekerja yang ada dalam industri ini perlu mendapat perhatian dari GAPKI agar hubungan industrial terjaga dengan baik. “Hubungan industrial yang harmonis itu sangat penting,” ucapnya.

Dalam upaya mewjudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit, dia pun mengemukakan berbagai upaya yang perlu dilakukan GAPKI. Pertama, peningkatan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan workshop. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement