“Iya maunya bulan ini, tapi kan namanya audit. Dicepet-cepet taunya salah, nanti ada korban kita berusaha loh, menjarain-menjarain orang, amit-amit,” beber dia.
Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat perseroan negara ke Kejaksaan Agung.
Keempat perusahaan pelat merah itu di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
Atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.
(SLF)