IDXChannel - Aksi penipuan tengah marak di Indonesia, salah satunya menyamar sebagai saluran pembayaran resmi dari perusahaan penyedia jasa. Kondisi ini dialami oleh salah satu pelanggan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
AVP Corcom Telkom Indonesia, Sabri Rasyid, mengatakan seluruh pelanggan Telkom dapat mengadukan masalahnya melalui nomor call center 147. Apabila terindikasi ada kasus penipuan, dia menyarankan untuk lapor kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian.
"Tapi kalau kriminal (Penipuan) tentunya ke polisi, kalau kita dari sisi layanannya, kita bisa cek, kemudian telusuri," ujar Sabri kepada MNC Portal, Senin (29/11/2021).
Sabri mengatakan ketika hal semacam itu pun terjadi pihak tidak bisa memberikan ganti rugi kepada pelanggan, karena tidak ada dasar atau bukti apabila emiten berkode TLKM ini menerima uang pembayaran.
"Kalau transfer uang itu bukan ke Telkom, kita tidak ada dasar untuk mengeluarkan uang (mengganti), karena tidak ada bukti pelanggan itu transfer ke kita," sambung Sabri.