IDXChannel - Demi mendapatkan keuntungan lebih besar, sektor investasi mulai dilirik banyak orang. Alhasil, bisnis ini pun dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan kedok robot trading yang marak dipakai pada mata uang Crypto.
Modus penawaran investasi bodong tersebut kerap menggunakan sistem member get member tanpa izin usaha. Sistem tanpa izin tersebut sangat berpotensi merupakan skema ponzi dan sangat berbahaya karena apabila sudah ambruk maka masyarakat yang akan mengalami kerugian.
Kanit IV Subdit V Dittipidaksus Bareskrim Polri, AKBP Yogie Hardiman, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang ditawarkan oleh pelaku investasi bodong. Biasanya, robot trading ilegal menawarkan keuntungan besar dengan profit yang terbilang tetap.
"Masyarakat harus logis dalam berinvestasi," katanya dikutip Rabu (24/ 11/2021).
Yogie Hardiman juga mengingatkan kepada masyarakat agar mengecek legalitas perusahaan penyedia robot trading tersebut. Masyarakat sebaiknya tidak menaruh dana investasi di robot trading ilegal.