"Perizinan robot trading itu ke kementerian atau lembaga terkait seperti BKPM, Kemendag, dan Bappebti. Apabila tidak ada izin maka dapat dikatakan ilegal," tuturnya.
Salah satu perusahaan penyedia robot trading yang tengah menjadi sorotan ialah RoyalQ Indonesia dengan layanan RoyalQ.
Perusahaan yang mengklaim dirinya sebagai penyedia layanan artificial intelligence robot trading platform ini ternyata tidak mengantongi izin terkait. Bahkan, perusahaan ini sedang terseret kasus dugaan tindak pidana perdagangan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang.
Oleh karena itu, Yogie Hardiman sekali mengingatkan masyarakat agar cermat dalam memperhatikan aspek legal perusahaan investasi.
"Aspek legal harus diperhatikan (dalam berinvetasi)," pungkas Yogie Hardiman.
Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil RoyalQ Indonesia karena masuknya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan melakukan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Sampai saat ini SWI belum merespons pertanyaan terkait hasil pertemuan tersebut. (TYO)