IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan, sebanyak 50 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal III-2025 (LKTW) atau per 30 September 2025. Sehingga, bursa mengenakan sanksi berupa peringatan tertulis I atau II dan denda Rp150 juta.
Mengutip pengumuman BEI, Selasa (20/1/2026), BEI mencatat sebanyak 48 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga 30 Desember 2025. Sehingga, dikenakan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta.
Kemudian, dua emiten lainnya belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2025 yang diaudit oleh Akuntan Publik hingga 2 Januari 2026. Sehingga, dikenakan peringatan tertulis I dan tanpa denda.
Berikut ini daftar lengkap 50 perusahaan tercatat atau emiten yang dikenakan sanksi:
1. PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)
Status: Belum Menyampaikan LKTW III-2025
Batas waktu: 30 Desember 2025
Jenis Sanksi: SP3 dan denda Rp150 juta
2. PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
Status: Belum Menyampaikan LKTW III-2025
Batas waktu: 30 Desember 2025
Jenis Sanksi: SP3 dan denda Rp150 juta
3. PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
Status: Belum Menyampaikan LKTW III-2025
Batas waktu: 30 Desember 2025
Jenis Sanksi: SP3 dan denda Rp150 juta
4. PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
Status: Belum Menyampaikan LKTW III-2025
Batas waktu: 30 Desember 2025
Jenis Sanksi: SP3 dan denda Rp150 juta
5. PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
Status: Belum Menyampaikan LKTW III-2025
Batas waktu: 30 Desember 2025
Jenis Sanksi: SP3 dan denda Rp150 juta
6. PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
Status: Belum Menyampaikan LKTW III-2025
Batas waktu: 30 Desember 2025
Jenis Sanksi: SP3 dan denda Rp150 juta
7. PT Cowell Development Tbk (COWL)
Status: Belum Menyampaikan LKTW III-2025
Batas waktu: 30 Desember 2025
Jenis Sanksi: SP3 dan denda Rp150 juta
8. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
Status: Belum Menyampaikan LKTW III-2025
Batas waktu: 30 Desember 2025
Jenis Sanksi: SP3 dan denda Rp150 juta
9. PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
Status: Belum Menyampaikan LKTW III-2025
Batas waktu: 30 Desember 2025
Jenis Sanksi: SP3 dan denda Rp150 juta
10. PT Darma Henwa Tbk (DEWA)
Status: Belum Menyampaikan LKTW III-2025
Batas waktu: 2 Januari 2026
Jenis Sanksi: SP1