sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Penipuan Robot Trading FIN888

News editor Puteranegara
12/04/2023 18:45 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan robot trading FIN888 yang ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Penipuan Robot Trading FIN888 (FOTO: MNC Media)
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Penipuan Robot Trading FIN888 (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan robot trading FIN888 yang ditaksir mencapai Rp200 miliar.

“Tersangka sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrik Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jakarta, Rabu (12/3/2023).

Dalam proses penanganannya, penyidik telah menyusun berkas perkara robot trading FIN888. Sehingga tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung perihal kelengkapnnya.

“Berkas perkara di Kejaksaan Agung menunggu P21 (lengkap),” ujar Whisnu. 

Dalam hal ini diketahui bahwa, sejumlah korban kasus penipuan robot trading FIN888 mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (12/4/2023) untuk meminta penyidik menangkap pelaku utama atau dalang dari kasus penipuan tersebut. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement