sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Penipuan Robot Trading FIN888

News editor Puteranegara
12/04/2023 18:45 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan robot trading FIN888 yang ditaksir mencapai Rp200 miliar.
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Penipuan Robot Trading FIN888 (FOTO: MNC Media)
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Penipuan Robot Trading FIN888 (FOTO: MNC Media)

Kuasa hukum korban, Oktavianus Setiawan menduga ada upaya yang dilakukan penyidik sehingga pelaku utama dalam kasus penipuan itu tidak dihukum.

“Kami menduga bahwa ada upaya melindungi orang besar di kasus Fin888 TPPU dengan kedok penipuan ini yang dimana kami menantang dari pihak Bareskrim, pihak penyidik dan juga Kejaksaan untuk bekerja secara professional dan transparan,” ujar Oktavianus.

Adapun kasus itu telah dilaporkan sejak 11 Februari 2022 dan terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0077/II/2022/BareskrimPolri. Korban kasus itu sekitar 800 orang dengan kerugian sekitar Rp200 miliar. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement