IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE-Hub) di 51 titik untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau over dimension overloading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, puluhan titik pencatatan ini tersebar di jalan tol, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, serta sejumlah lokasi di sekitar UPPKB dan jalan nasional.
Penerapan ETLE-Hub merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum di sektor transportasi darat, dari pengawasan konvensional secara manual menjadi sistem digital yang diharapkan lebih efektif.
"Pengawasan yang konvensional manual ini hasilnya tidak maksimal. Jadi, kita mencoba mendigitalisasikan pengawasan yang kita lakukan sehingga hasilnya diharapkan lebih maksimal," ujar Aan saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Selasa (13/10/2026).
Dia menjelaskan, secara konvensional, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perhubungan memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum di bidang transportasi darat, termasuk terkait administrasi, pemuatan, dan dokumen kendaraan. Melalui ETLE-Hub, proses pengawasan tersebut diarahkan untuk memanfaatkan teknologi digital.