"Keselamatan transportasi ini perlu kita garap mulai dari hulu, dari awal sampai ke hilir," katanya.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya berfokus pada pelanggaran yang ditemukan di jalan, tetapi juga pada tanggung jawab perusahaan dalam menyiapkan kendaraan dan pengemudi yang memenuhi persyaratan keselamatan.
Terkait sanksi, Aan mengatakan penindakan terhadap pelanggaran ODOL masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Dia menyebut denda pelanggaran overload sebesar Rp500.000, sedangkan pelanggaran overdimensi sebesar Rp24 juta.
Adapun kemungkinan penguatan sanksi masih menunggu pembahasan revisi undang-undang di DPR. Pembahasan tersebut juga berpotensi mencakup perluasan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran, termasuk perusahaan angkutan, transportir, dan pemilik barang.
(DESI ANGRIANI)