sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Awasi Truk ODOL, Kemenhub Uji Coba ETLE-Hub di 51 Titik

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/10/2026 17:03 WIB
Sistem ini juga ditujukan untuk mendukung pengawasan kendaraan angkutan barang selama beroperasi di jalan.
Awasi Truk ODOL, Kemenhub Uji Coba ETLE-Hub di 51 Titik (Foto: iNews Media Group)
Awasi Truk ODOL, Kemenhub Uji Coba ETLE-Hub di 51 Titik (Foto: iNews Media Group)

"Keselamatan transportasi ini perlu kita garap mulai dari hulu, dari awal sampai ke hilir," katanya.

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya berfokus pada pelanggaran yang ditemukan di jalan, tetapi juga pada tanggung jawab perusahaan dalam menyiapkan kendaraan dan pengemudi yang memenuhi persyaratan keselamatan.

Terkait sanksi, Aan mengatakan penindakan terhadap pelanggaran ODOL masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini. Dia menyebut denda pelanggaran overload sebesar Rp500.000, sedangkan pelanggaran overdimensi sebesar Rp24 juta.

Adapun kemungkinan penguatan sanksi masih menunggu pembahasan revisi undang-undang di DPR. Pembahasan tersebut juga berpotensi mencakup perluasan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran, termasuk perusahaan angkutan, transportir, dan pemilik barang.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement