Di sisi lain, sentimen tahun politik tidak menjadi sentimen negatif masuknya investasi ke IKN. Sebab, proses pembangunan sudah dilandasi oleh dasar hukum yang kuat melalui UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
"Apakah ini melambat, saya rasa tidak, terakhir saya media briefing, LOI itu 330 sekarang 345, jadi akan terus bertambah," lanjutnya.
Bahkan, Agung mengklaim saat ini para investor yang hendak membangun di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A sudah tidak dapat dilakukan karena alasan keterbatasan lahan. Sehingga investor akan diarahkan untuk membangun di wilayah sebelahnya, yaitu KIPP 1B dan 1C.
"Kawasan 1A, ini sudah penuh, jadi kalau ada yang mau masuk ke IKN berinvestasi ke kawasan 1A, itu sudah tidak ada areanya, itu yang disebut melebihi," pungkasnya.
(FRI)