"Kalau kita mau jujur, saya mau kasih tahu ya, ini TikTok lama-lama izinnya saya tinggal lagi nih (cabut). Ini saya tunjukan lagi nih ya izinnya, TikTok ini dia memakai izin KBLI 63122, di mana di situ harus membuat portal khusus tentang komersial, nah dia tidak melakukan itu," ujarnya.
Adapun Pemerintah resmi melarang adanya aktivitas social commerce di TikTok, hal ini tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan baru itu merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Dengan adanya TikTok Shop, Bahlil menyebut TikTok secara terang-terangan melakukan pelanggaran aturan atau tidak sesuai izin yang dikeluarkan pemerintah. "Memang kawan ini (TikTok) membuat barang ini tidak sesuai dengan apa izin dikeluarkan dengan apa tindakan dia," ucapnya.
(FRI)