IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan memberi sanksi bagi pangkalan LPG 3 kg nakal.
Hal ini menanggapi kebijakan baru yang mengharuskan warung pengecer mengubah status mereka menjadi pangkalan untuk bisa menjual LPG 3 kg.
Bahlil menyebut, pangkalan LPG 3 kg harus memberikan harga kepada masyarakat sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Bila itu tidak dijalankan, akan ada sanksi berupa pencabutan izin usaha serta denda.
"Kalau harga di pangkalan dinaikan, izin pangkalan kita cabut, dikasih denda. Enggak boleh (mengubah harga), karena banyak pemain-pemain di oknum-oknum pemain itu memainkan harga," kata Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 yang digelar di Jakarta pada Senin (3/2/2025).
Bahlil menegaskan kebijakan baru yang mengharuskan warung pengecer mengubah status mereka menjadi pangkalan untuk bisa menjual LPG 3 kg bertujuan untuk memberikan harga terbaik kepada masyarakat.
Langkah tersebut diambil untuk menghindari permainan harga yang terjadi di lapangan. Dengan LPG 3 kg kini hanya bisa didapat dari pangkalan, maka harganya diharapkan bisa lebih tertib dan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.