sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahlil Tetapkan Denda Rp6,5 Miliar pada Kegiatan Tambang di Kawasan Hutan

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
10/12/2025 21:09 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan.
Bahlil Tetapkan Denda Rp6,5 Miliar pada Kegiatan Tambang di Kawasan Hutan. (Foto Kementerian ESDM)
Bahlil Tetapkan Denda Rp6,5 Miliar pada Kegiatan Tambang di Kawasan Hutan. (Foto Kementerian ESDM)

Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat.

"Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut," katanya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement