Penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.
Besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha). Sementara itu, komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per ha, komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara sebesar Rp354 juta per ha.
Seluruh penagihan denda administratif ini akan ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal maupun tambang berizin yang menyimpang.