sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahlil Tetapkan Denda Rp6,5 Miliar pada Kegiatan Tambang di Kawasan Hutan

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
10/12/2025 21:09 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan.
Bahlil Tetapkan Denda Rp6,5 Miliar pada Kegiatan Tambang di Kawasan Hutan. (Foto Kementerian ESDM)
Bahlil Tetapkan Denda Rp6,5 Miliar pada Kegiatan Tambang di Kawasan Hutan. (Foto Kementerian ESDM)

Penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.

Besaran tarif denda administratif ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dengan sanksi administrasi tertinggi dikenakan untuk pelanggaran pertambangan nikel, yaitu mencapai Rp6,5 miliar per hektare (ha). Sementara itu, komoditas Bauksit dikenakan denda sebesar Rp1,7 miliar per ha, komoditas Timah sebesar Rp1,2 miliar per ha, dan Batubara sebesar Rp354 juta per ha.

Seluruh penagihan denda administratif ini akan ditagih oleh Satgas PKH dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menjadi dasar bagi langkah penindakan oleh Satgas terhadap pelanggaran di lapangan.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal maupun tambang berizin yang menyimpang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement