Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono, mengatakan perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.
"Penambahan 4 industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri," kata Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (12/10/2024)
Sejak aturan baru ini ditetapkan pada 9 Oktober 2024, maka empat perusahan baru tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga murah.
"Keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," kata Aca.
(NIA DEVIYANA)