Sebelumnya, Indonesia resmi menguasai mayoritas saham Freeport Indonesia melalui PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) dengan porsi 51,2 persen pada 2018. Kepemilikan ini merupakan syarat utama perpanjangan IUPK hingga 2041.
Induk usaha PTFI, Freeport-McMoRan Inc. (FCX), sebelumnya menyampaikan rencana pengajuan perpanjangan izin operasi. FCX mengklaim telah memenuhi kewajiban utama pemerintah, termasuk kepemilikan domestik di atas 51 persen, komitmen eksplorasi lanjutan, serta pembangunan smelter tembaga dan fasilitas Precious Metal Refinery (PMR) di Gresik yang ditargetkan selesai pada akhir 2025.
Jika kesepakatan penambahan saham lebih dari 10 persen benar terealisasi, kepemilikan Indonesia di PTFI akan semakin menguat. Di sisi lain, penambahan saham pemerintah sebagai bagian dari keberlanjutan operasi Freeport hingga 2061.
(Febrina Ratna Iskana)