Dalam sidak tersebut ditemukan 40 perusahaan yang dinilai telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menilai inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, tetapi juga memberikan perlindungan kepada para konsumen.
Menurut Rizal, untuk menahan gempuran baja impor, pemerintah perlu segera mewajibkan pemakaian standari SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di Indonesia.
Untuk melindungi konsumen, lanjutnya, pemerintah juga harus mengedukasi konsumen secara berkesinambungan mengenai pentingnya membeli produk baja yang memenuhi standar nasional.
(FRI)