IDXChannel - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) buka suara terkait maraknya serbuan produk baja impor yang tidak memenuhi standar SNI di Indonesia. Pasalnya, penggunaan baja tak berstandar itu berisiko terhadap kegagalan struktur bangunan, serta mengganggu kondusifitas pasar baja domestik.
Corporate Secretary KRAS, Pria Utama, mengatakan perusahaan Kementerian Perdagangan untuk memusnahkan produk baja di luar standar SNI. Langkah ini beserta penerapan sanksi bagi yang melanggar dinilai perlu ditingkatkan.
"Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir, serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI," kata Pria dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Menurut dia, hingga pertengahan Januari 2023, sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) senilai Rp32,1 miliar yang tidak sesuai SNI telah dimusnahkan. Ini merupakan hasil sidak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten.