Sekadar gambaran, dalam beleid tersebut, tidak boleh ada lagi pembangunan PLTU baru kecuali sudah ada di RUPTL sebelum perpres disahkan dan captive power, atau artinya sudah ada pemakainya, semisal kawasan industri.
"Apalagi, keberadaan PLTU batu bara memiliki efek signifikan terhadap kebutuhan listrik tanah air. Dengan persentase 50% dari total pembangkitan listrik di tanah air," tutur Hafif.
Kementerian ESDM sendiri pernah mengungkapkan kalau 33 PLTU batu bara akan dipensiunkan dengan total kapasitas 16,8 gigawatt (GW) di mana sebagai awalan 5,52 GW PLTU akan dipensiunkan hingga 2030.
Menurut Hafif, hal yang tidak kalah penting adalah jangan sampai lebih dari 100 ribu pekerja dalam industri batu bara, belum termasuk yang bekerja di PLTU, terdampak kebijakan pemerintah yang sejatinya mulia tersebut.
"Pemerintah juga perlu memastikan para pengusaha pemilik PLTU batu bara tidak terhantam. Berikan waktu yang cukup bagi mereka untuk melakukan transisi bisnis energi ke arah energi ramah lingkungan serta memberikan kompensasi dan insentif yang setimpal agar appetite mereka berinvestasi tidak surut ke depannya," ungkap Hafif.