Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sekaligus menahan tersangka Bambang Rianto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Bambang Rianto juga menjabat sebagai Direktur Operasi II WSKT sejak tahun 2018. Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksanaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.
(FAY)