sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bandara AP II Termasuk Soekarno-Hatta Berlakukan Pembatasan WNA

Economics editor Anggie Ariesta
22/07/2021 10:40 WIB
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia.
Bandara Soekarno Hatta (Ilustrasi)
Bandara Soekarno Hatta (Ilustrasi)

Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam. 

Sementara itu, khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).

Di samping itu, pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenasah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang (menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain). (NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement