sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bandara AP II Termasuk Soekarno-Hatta Berlakukan Pembatasan WNA

Economics editor Anggie Ariesta
22/07/2021 10:40 WIB
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia.
Bandara Soekarno Hatta (Ilustrasi)
Bandara Soekarno Hatta (Ilustrasi)

IDXChannel - Bandara-bandara PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. 

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi. 

Seiring dengan berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tdak bisa lagi masuk ke Indonesia. 

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement