sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Turunan Perpres Ojol Masih Digodok, Menteri UMKM Pertimbangkan Kesejahteraan Pengemudi

Economics editor Tangguh Yudha
23/10/2026 11:09 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyusun aturan tersebut.
Aturan Turunan Perpres Ojol Masih Digodok, Menteri UMKM Pertimbangkan Kesejahteraan Pengemudi. (Foto Tangguh/IMG)
Aturan Turunan Perpres Ojol Masih Digodok, Menteri UMKM Pertimbangkan Kesejahteraan Pengemudi. (Foto Tangguh/IMG)

IDXChannel - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menggodok aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyusun aturan tersebut.

Maman mengatakan, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir Desember 2026 untuk menyelesaikan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan Perpres Ojol. Namun, pihaknya ingin memastikan kebijakan yang diterbitkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.

"Saya ingin sampaikan, kami tidak mau gegabah, kami ingin betul-betul menghasilkan sebuah langkah kebijakan yang komprehensif, positif, dan memiliki kemanfaatan yang baik buat kedua belah pihak dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ini," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta, dikutip Jumat (23/10/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement