Besarnya ekosistem tersebut membuat pelaksanaan Perpres Ojol tidak dapat ditangani oleh satu kementerian saja. Karena itu, pemerintah membagi kewenangan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Lebih jauh Maman menyebut Kementerian UMKM mendapat tugas untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perjanjian kemitraan antara pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.
"Penugasan kepada Kementerian UMKM, selain memang ditugaskan sebagai pengampunya, kami ditugaskan untuk melakukan monitoring pengawasan terkait perjanjian kemitraan, karena pada akhirnya kata kuncinya adalah ada di perjanjian kemitraan," kata dia.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kementerian UMKM akan berkoordinasi secara rutin dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
"Keberadaan kami di situ sekaligus melakukan pemmonitoringan terhadap perjanjian kemitraan agar perjanjian kemitraan itu betul-betul berpihak kepada seluruh stakeholder yang terlibat dalam ekosistem ini," ujar Maman.
(Dhera Arizona)