sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bandara Kertajati Dijual, Pengelola Pastikan Asing Tak Jadi Pemegang Saham Mayoritas

Economics editor Agung Bakti Sarasa
23/01/2023 22:30 WIB
PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) tak menampik soal rencana penjualan BIJB kepada perusahaan asal Arab Saudi dan India.
Bandara Kertajati Dijual, Pengelola Pastikan Asing Tak Jadi Pemegang Saham Mayoritas. Foto: MNC Media.
Bandara Kertajati Dijual, Pengelola Pastikan Asing Tak Jadi Pemegang Saham Mayoritas. Foto: MNC Media.

IDXChannel - PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) tak menampik soal rencana penjualan BIJB kepada perusahaan asal Arab Saudi dan India.

VP of ICT and Corcomm PT BIJB, Agus Sugeng Widodo, mengatakan penjualan bandara yang berlokasi di Kertajati, Majalengka itu bukan secara penuh, melainkan hanya dalam bentuk investasi saham. 

Dengan demikian, kata Agus, tidak benar jika perusahaan asal dua negara itu akan mengambil alih total Bandara Kertajati

Agus juga menegaskan, perusahaan dari kedua negara tersebut statusnya baru sebatas calon yang akan berinvestasi di Bandara Kertajati.

"Pemerintah India dan Saudi diminta untuk untuk menjadi investor di Bandara Kertajati. Tujuannya tentu untuk meramaikan kalau India ada investasi di situ, berarti ada kepentingan untuk meramaikan," kata Agus, Senin (23/1/2023).

Agus menjelaskan investasi ke sebuah perusahaan merupakan hal yang wajar. Pasalnya, investasi tersebut bakal membantu menggeliatkan perekonomian dan beberapa sektor lain dari Bandara Kertajati itu sendiri.

"Jadi artinya sebetulnya dari segi bisnis itu hal yang biasa dan lumrah gimana ada orangnya yang berminat untuk investasi itu kita akomodir kan. Tapi yang penting nanti untuk men-support dari proses pengoperasian dan bisnisnya," jelasnya.

Meski begitu, Agus menegaskan perusahaan asal Saudi maupun India tersebut belum mencapai kata sepakat soal investasi di Bandara Kertajati. 

Sejauh ini, kata Agus, mereka masih mempertimbangkan penanaman modal di bandara terbesar kedua di Indonesia itu.

Namun yang pasti, kedua perusahaan asing itu tidak akan jadi pemilik saham mayoritas apabila nanti jadi berinvestasi. Artinya, saham perusahaan mereka tidak akan di atas 51%.

"Sebagaimana penjualan saham yang lainnya. Cuma memang mereka tidak boleh lebih, sahamnya itu harus di bawah 51%. Sehingga pemerintah Indonesia atau Jabar itu mempunyai kewenangan pemenangan saham yang lebih besar," tandasnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement