sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bandara Soekarno-Hatta Sediakan Tes PCR dengan Waktu Keluar Hasil Hanya Tiga Jam

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
27/10/2021 06:24 WIB
Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta menyediakan layanan RT-PCR yang hasilnya bisa diterima hanya dalam waktu 3 jam.
Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta menyediakan layanan RT-PCR yang hasilnya bisa diterima hanya dalam waktu 3 jam.  (Foto: MNC Media)
Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta menyediakan layanan RT-PCR yang hasilnya bisa diterima hanya dalam waktu 3 jam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta menyediakan layanan RT-PCR yang hasilnya bisa diterima hanya dalam waktu 3 jam. Layanan ini diperuntukkan oleh penumpang pesawat yang memiliki keperluan mendesak untuk segera melakukan penerbangan.

Namun para penumpang yang tidak memiliki jadwal keberangkatan dihari yang sama dengan tes, atau belum memilikinya hasil test PCR sebelum melakukan penerbangan dapat memilih layanan tes RT-PCR dengan hasil keluar 1x24 jam, yang juga terdapat di Bandara Soekarno-Hatta.

President Director of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menyampaikan tidak ada perbedaan harga antara hasil keluar 3 jam dan hasil keluar 1x24 jam, di mana ditetapkan harga saat ini sama-sama Rp 495.000 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). 

Menurutnya layanan tes RT-PCR di Airport Health Center bertujuan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di transportasi udara. "Fokus kami di tengah pandemi ini adalah menerapkan protokol kesehatan sesuai regulasi dari pemerintah. Sejalan dengan itu, bandara-bandara AP II berupaya untuk menghadirkan suatu proses dan inovasi untuk memudahkan penumpang pesawat dalam menjalani protokol kesehatan," ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis, Selasa (26/10/2021).

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement