Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat tujuan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam waktu dekat ini Agus mengatakan Airport Health Center di Bandara HAS Hanandjoeddin, Belitung, dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, akan menyediakan juga layanan RT-PCR dengan hasil keluar sekitar 3 jam.
Muhammad Awaluddin mengatakan AP II sangat memahami bahwa bandara-bandara yang dikelola perseroan adalah menjadi salah satu pendukung pariwisata dan perekonomian setempat sehingga perlu adanya fasilitas guna memastikan akvititas dan mobilitas transportasi udara di bandara tersebut selalu memenuhi protokol kesehatan sesuai regulasi
"Hal itu Secara bertahap hingga akhir bulan, layanan tes RT-PCR hasil keluar sekitar 3 jam juga akan dibuka di lebih dari separuh bandara yang dikelola AP II," pungkasnya. (TIA)