Sejak 3 Juli 2021, sentra vaksinasi COVID-19 dibuka di bandara-bandara AP II dengan dukungan penuh dari stakeholder terkait di antaranya KKP Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah setempat.
“Kami berharap sentra vaksinasi di bandara-bandara AP II juga dapat mendukung penerapan protokol kesehatan di sektor penerbangan udara.” lanjutnya.
PERSYARATAN
Seperti diketahui, salah satu persyaratan penumpang pesawat untuk dapat melakukan perjalanan di tengah pandemi ini adalah minimal menerima vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
Adapun persyaratan lainnya adalah calon penumpang pesawat harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari/ke Jawa-Bali dan di dalam Jawa-Bali.
Untuk penerbangan di luar Jawa-Bali, ketentuannya adalah calon penumpang pesawat melakukan RT-PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.