IDXChannel - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai utang pemerintah saat ini mencapai Rp6.527 triliun masih dalam batas aman. DPR melihat, peningkatan utang tersebut tidak perlu direspon secara berlebihan apalagi panik.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah mengatakan, angka utang ini masih dalam posisi aman, jauh dari batas atas yang digariskan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
“Saya kira pemerintah dimanapun tidak akan mau terbelit utang dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 tahun 2020, khususnya yang menyangkut utang pemerintah menyebutkan adanya kerentanan terhadap rasio utang terhadap penerimaan dan rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan. Kerentanan itu dipandang oleh BPK telah melampaui batas terbaik yang direkomendasikan oleh lembaga internasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membuat ketentuan mitigatif, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.08/2020 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Beleid inilah yang dirujuk oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam menjalankan kebijakan utang pemerintah.
Masyarakat dihimbau tidak perlu panik dengan kondisi utang Indonesia. Said Abdullah justru melihat pernyataan BPK dalam Rapat Paripurna DPR RI soal utang ini baik, tetapi kurang bijak dalam ikut serta mendorong situasi kondusif dan kerjasama antar lembaga disaat bangsa dan negara menghadap krisis kesehatan dan kontraksi ekonomi. Sikap ini jauh dari kepatutan dan tidak menjadi teladan yang baik rakyat yang sedang sudah menghadapi pandemi.