IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah saat ini akan mengeluarkan surat edaran pelaksanaan PPKM level III.
"Kita telah mendapatkan surat dari Kementrian Dalam Negri terkait dengan status masing-masing kabupaten kota yang ada di Indonesia. Kita Kabupaten Bangka Tengah setatusnya memasuki PPKM level III, tentunya ada aturan yang harus di jalankan. Ada beberapa kegiatan kedepan dalam hal ini mungkin kita mengumpulkan masa, sesuai dengan arahan mentri kegitan tersebut akan kita tunda. Tidak ada lagi kegiatan pengumpulan masa untuk beberapa waktu kedepan," ujar Wakil Bupati Kabupaten Bangka, Herry Erfian pada Kamis (17/02/2022).
Pihaknya pun akan terus meninjau perkembangan penyebaran Covid-19 dan penetapan status PPKM di daerahnya. Jika memang turun, maka kegiatan yang berpotensi mengumpulkan masa dapat di lakukan.
"Selanjutnua kalau kita sudah berada di level dua atau satu, mala kegiatan dengan mengumpulkan masa akan kita lanjutkan," ungkapnya.
Selain itu terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), pihaknya akan tetap mengikuti arahan Mendagri dalam pelaksanaanya. Bila memang mengharuskan kembali di lakukan PTM terbatas, maka pihaknya akan mengikuti.