IDXChannel - Kementerian Perhubungan menetapkan ketentuan baru melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan dalam SE. 16 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai tanggal 9 Juni 2023 diupayakan tetap melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara.
Adapun hal-hal yang dianjurkan dalam SE 16 Tahun 2023 diantaranya yakni dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
"Kemudian, diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6/2023).
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.