sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Daftar Lengkap Aturan Perjalanan Transportasi Darat, Laut dan Udara

Economics editor Heri Purnomo
14/06/2023 09:00 WIB
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19
Ini Daftar Lengkap Aturan Perjalanan Transportasi Darat, Laut dan Udara (FOTO:MNC Media)
Ini Daftar Lengkap Aturan Perjalanan Transportasi Darat, Laut dan Udara (FOTO:MNC Media)

"Kami mengimbau agar penyelenggara dan operator transportasi laut tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19," pungkas Dirjen Arif. 

Aturan Perjalanan Transportasi Darat

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan Surat Edaran mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat. Ditjen Hubdat mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Dalam SE 14 Tahun 2023 disebutkan bahwa kini masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19. Masyarakat juga dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

“Dengan SE 14 Tahun 2023 ini maka kami berharap seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dengan moda transportasi darat tetap dapat menjaga dirinya sendiri serta mencegah penularan Covid-19. Dalam SE 14 Tahun 2023 kami menganjurkan masyarakat tetap melakukan vaksinasi hingga dosis booster kedua,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Melalui SE tersebut, Dirjen Hendro mengimbau masyarakat tetap membawa hand sanitizer atau tetap mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement