IDXChannel - Emiten pelayaran, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) menandatangani perjanjian kerja sama strategis dengan perusahaan jasa pembangunan kapal keruk asal Belanda, Amsterdam Shipyards B.V. (ASY).
Adapun perjanjian kerja sama tersebut diteken oleh Chief Executive Officer ASY Arnold Den Boon dan Direktur Utama HITS Kemal Imam Santoso. Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan di Belanda pada 31 Mei 2022.
Dalam perjanjian ini, HITS melalui salah satu anak usahanya, PT Humpuss Maritim (HUMI) akan membangun kapal TSHD (Trailing Suction Hopper Dredgers) dan menunjuk ASY sebagai pihak yang membangun, commissioning, dan pengiriman atas kapal tersebut ke Indonesia.
Pekerjaan pembangunan kapal, pengujian, dan uji coba akan dilakukan di galangan kapal milik ASY di Amsterdam, Belanda, dengan kapasitas muat material antara 3.000-4.000 m3. Rencananya, proyek ini akan mulai dilaksanakan pada tahun ini.
“Sesampainya saya di Indonesia, secara teknis kami akan diskusi secara intensif untuk pelaksanaannya baik dari sisi teknis maupun komersial,” ujar Kemal dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Selain untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri yang terus meningkat, lanjut Kemal, kerja sama dengan ASY dengan pengadaan kapal keruk jenis TSHD ini juga sebagai bentuk transfer teknologi ke awak kapal Indonesia.
Sementara itu, pada kuartal I 2022, Humpuss Intermoda Transportasi membukukan kinerja positif di mana pertumbuhan pendapatan membuat Perseroan berbalik untung selama tiga bulan pertama tahun ini.
Kemal menyampaikan hingga 31 Maret 2022, Perseroan meraup pendapatan usaha mencapai USD 25,74 juta atau setara Rp363,33 miliar (kurs Rp14.349 per dolar AS).
Angka tersebut melonjak 43,91 persen year-on-year (yoy) dari USD17,89 juta atau sekitar Rp251,86 miliar (kurs Rp14.082 per dolar AS) pada periode yang sama tahun lalu.
Solidnya posisi topline masih ditopang oleh segmen bisnis jasa sewa kapal milik Perseroan. Secara rinci, jasa sewa kapal gas alam cair memberikan kontribusi sebesar USD 7,78 juta pada triwulan I 2022.
(NDA)